Alur pengajuan keberatan informasi publik dilakukan secara tertulis kepada Atasan PPID maksimal 30 hari kerja setelah alasan keberatan ditemukan (penolakan/informasi tidak disediakan/tidak ditanggapi). PPID wajib memberikan tanggapan dalam 30 hari kerja sejak keberatan dicatat. Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi dalam 14 hari kerja.
Berikut adalah rincian alur pengajuan keberatan atas informasi:
1. Alasan Pengajuan Keberatan
Keberatan dapat diajukan jika terjadi hal-hal berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi.
- Informasi tidak disajikan atau tidak disediakan.
- Permintaan informasi tidak ditanggapi.
- Tanggapan informasi tidak sesuai permintaan.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
- Penyampaian informasi melebihi waktu (30 hari kerja).
2. Prosedur Pengajuan
- Waktu Pengajuan: Maksimal 30 hari kerja setelah diterimanya surat penolakan atau lewatnya waktu.
- Bentuk Keberatan: Tertulis, bisa melalui surat, formulir fisik, atau online melalui website PPID instansi terkait.
- Persyaratan: Menyertakan identitas diri (KTP), surat kuasa (jika diwakilkan), dan dokumen pendukung keberatan.
- Tujuan: Ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) instansi.
3. Tanggapan Keberatan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak keberatan diregister.
- Tanggapan bisa berupa menerima keberatan (memberikan informasi) atau menolak keberatan (menguatkan keputusan PPID sebelumnya).
4. Tindak Lanjut (Sengketa Informasi)
Jika dalam 30 hari kerja Atasan PPID tidak memberikan tanggapan atau pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan, pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) maksimal 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari atasan PPID.