Alur permohonan informasi ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) secara umum terdiri dari pengisian formulir (online/offline), melampirkan identitas, dan menerima tanda bukti. Proses tanggapan berlangsung maksimal 10 hari kerja (bisa perpanjangan 7 hari kerja). Permohonan dapat ditolak jika termasuk informasi dikecualikan.
Langkah-langkah Prosedur Permohonan Informasi PPID:
- Pengajuan Permohonan: Pemohon mengisi formulir permohonan, baik melalui website PPID (e-PPID), email, surat, atau datang langsung ke meja layanan informasi.
- Melampirkan Identitas: Pemohon wajib menyertakan salinan kartu identitas (KTP) untuk perorangan atau dokumen pengesahan badan hukum untuk kelompok/lembaga.
- Registrasi: Petugas PPID menerima dokumen dan mencatat permohonan dalam buku register.
- Tanda Bukti: Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi yang memuat nomor pendaftaran.
- Tanggapan/Respon: PPID akan menyampaikan tanggapan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. PPID dapat memperpanjang waktu 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika diperlukan.
- Pemberian Informasi: Jika disetujui, PPID akan memberikan informasi yang diminta (hardcopy/softcopy). Jika ditolak, PPID akan memberikan surat penolakan resmi disertai alasan.
- Keberatan: Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja.
Cara Pengajuan:
- Online: Melalui portal e-PPID instansi terkait
- Offline: Datang ke desk layanan informasi di kantor instansi yang dituju.