Logo Loader

ALUR PERMOHONAN INFORMASI

PPID Kabupaten Kutai Barat 17 April 2026 3 minggu yang lalu 10 kali dibaca
Blog Image
Email :

Alur permohonan informasi ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) secara umum terdiri dari pengisian formulir (online/offline), melampirkan identitas, dan menerima tanda bukti. Proses tanggapan berlangsung maksimal 10 hari kerja (bisa perpanjangan 7 hari kerja). Permohonan dapat ditolak jika termasuk informasi dikecualikan. 

Langkah-langkah Prosedur Permohonan Informasi PPID:

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengisi formulir permohonan, baik melalui website PPID (e-PPID), email, surat, atau datang langsung ke meja layanan informasi.
  2. Melampirkan Identitas: Pemohon wajib menyertakan salinan kartu identitas (KTP) untuk perorangan atau dokumen pengesahan badan hukum untuk kelompok/lembaga.
  3. Registrasi: Petugas PPID menerima dokumen dan mencatat permohonan dalam buku register.
  4. Tanda Bukti: Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi yang memuat nomor pendaftaran.
  5. Tanggapan/Respon: PPID akan menyampaikan tanggapan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. PPID dapat memperpanjang waktu 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika diperlukan.
  6. Pemberian Informasi: Jika disetujui, PPID akan memberikan informasi yang diminta (hardcopy/softcopy). Jika ditolak, PPID akan memberikan surat penolakan resmi disertai alasan.
  7. Keberatan: Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja. 

Cara Pengajuan:

  • Online: Melalui portal e-PPID instansi terkait
  • Offline: Datang ke desk layanan informasi di kantor instansi yang dituju.